Wednesday, December 27, 2017

Jangan Memutuskan Perkara Saat Marah

STORYESS







Larangan Memutuskan Perkara Saat Marah

Jangan memutuskan perkara saat marah!
Hadits Sahih Riwayat al-Bukhari: 6625

عَنْ عَبْد الرَّحْمَنِ بْنَ أَبِي بَكْرَةَ قَالَ: كَتَبَ أَبُو بَكْرَةَ إِلَى ابْنِهِ وَكَانَ بِسِجِسْتَانَ بِأَنْ لاَ تَقْضِيَ بَيْنَ اثْنَيْنِ وَأَنْتَ غَضْبَانُ، فَإِنِّي سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ:

لاَ يَقْضِيَنَّ حَكَمٌ بَيْنَ اثْنَيْنِ وَهُوَ غَضْبَانُ.

Dari Abdurrahman ibn Abu Bakrah, ia berkata: Abu Bakrah menulis surat untuk anaknya yang ketika itu berada di Sijistan yang isinya: Jangan engkau mengadili diantara dua orang ketika engkau marah, sebab aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda:
Seorang hakim dilarang memutuskan antara dua orang ketika marah.
Pesan hadits yang disampaikan:
Seorang hakim atau pemimpin hendaklah bijak dalam membuat keputusan. Jika ada perseteruan antara dua pihak, maka alangkah baiknya jika hakim itu tidak terbawa emosi dan memutuskan perkara antara mereka dengan kepala dingin.

Like dan bagikan klik➡www.facebook.com

No comments:

Post a Comment

storyess.blogspot.com

Janganlah Sombong

STORYESS Azab Bagi Orang Yang Sombong Janganlah sombong Hadits Sahih Riwayat al-Bukhari: 3226

Storyess.blogspot.com